Merdeka.com - Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor
Imigrasi Kelas II Blitar menangkap seorang warga negara asing (WNA),
karena masa izin tinggalnya di Indonesia habis atau overstay. WNA itu
diketahui bernama Tcotcor Affi Valentin (20), mantan pemain PSBK Kota
Blitar berkewarganegaraan Pantai Gading.
Langkah ini merupakan upaya pengawasan ketat yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terhadap keberadaan orang asing.
Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan,
awalnya tim ini mendapatkan informasi jika ada seorang WNA yang sedang
bermain sepak bola di lapangan, Kamis (28/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Tim
tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, dan berkoordinasi dengan
Kesekretariatan GOR, kemudian menemui Affi yang baru saja selesai
latihan sepak bola.
"Tim
Wasdak lalu menanyakan mengenai dokumen yang bersangkutan dan yang
bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud," ungkap
Tato, Jumat (29/1).
Affi lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas
II Blitar untuk dilakukan pemeriksaan, dan didapat keterangan jika Affi
sudah tinggal di Indonesia kurang lebih selama satu setengah tahun
dengan kelengkapan dokumen kedaluwarsa.
Affi datang tanggal 1 Maret 2014 dengan mengunakan visa B211 atau Sosial Budaya, dengan masa izin tinggal selama 30 hari.
Setelah
masa izin tinggal habis, Affi masih sempat memperpanjang masa visanya
sebanyak empat kali di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan habis sejak
tanggal 28 Juli 2014.
"Dia di sini mengaku bermain sebagai pemain
sepak bola di PSBK, dan masa kontraknya habis sejak bulan Agustus 2015.
dan visa yang dia gunakan itu bukan visa yang digunakan bukan untuk
bekerja," jelas orang nomor satu di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar ini.
Affi
sendiri mengaku, kondisi sepak bola Indonesia yang karut marut membuat
dia tidak kunjung bisa kembali ke negara asalnya. Affi mengaku tidak
memiliki uang kembali ke negaranya, dan semenjak kompetisi ini dibekukan
nasibnya di Indonesia terlunta-lunta.
"Semenjak Liga Indonesia
dibekukan dan kontrak saya di PSBK habis, saya menyambung hidup dengan
bermain kompetisi antar kampung (tarkam). Kalau mau jujur saya juga
rindu dengan keluarga di kampung halaman namun apa daya tak ada uang
untuk pulang," kata Affi.
Dari bermain di kompetisi tarkam itu, Affi mendapatkan bayaran mulai dari Rp 150 ribu sampai dengan Rp 1 juta sekali bertanding.
Saat
ini Affi ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dan masih dalam
pemeriksaan atau pengumpulan barang bukti. untuk sementara didapat
keterangan dia pernah dikontrak oleh PSBK dengan gaji sebesar Rp 5 juta
per bulan.
"Yang pasti kami juga akan melakukan klarifikasi
kepada pihak PSBK karena yang bersangkutan sempat mengaku didatangkan
oleh PSBK dengan bantuan sponsor. Jika apa yang dia ungkapkan itu benar
maka harus ada kontraknya," tambah Tato J Hidayawan.
Tato
menyampaikan, untuk pasal yang akan disangkutkan kepada Affi adalah
Pasal 71 huruf b, Pasal 122 huruf a, dan Pasal 78 ayat 3.
"Sesuai
dengan hasil pemeriksaan nanti akan terlihat kesalahan yang
bersangkutan di mana. Jika dia tersangkut Pasal 122 huruf a maka dia
akan dipidana selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah. namun jika
tersangkut Pasal 78 ayat 3 maka dia akan dideportasi ke negara asalnya,"
pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Visa kedaluwarsa, pemain bola asal Pantai Gading ditahan Imigrasi"
Post a Comment
PERHATIAN !!!!!!!!!!!!
BIASAKAN BERKOMENTAR (bisa saran/kritik&tanda terimakasih)
DILARANG KERAS KOMEN YANG MENGANDUNG
1.SARA
2.PENGHINAAN
3.PROMOSI/LINK HIDUP (khusus member boleh)
4.PERKATAAN KOTOR
5 DAN YANG SEKIRANYA TIDAK BOLEH
JIKA TETAP MELANGGAR AKAN KAMI HAPUS KOMEN ANDA
---------------sekian terimah kasih--------------------